Virgon selingkuh habiskan uang 200 juta
Inilah besaran dan jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2023. Tidak hanya pegawai, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) juga ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait pemberian THR PNS tahun 2023. Dirangkum Okezone, berikut ini adalah informasi mengenai THR pensiunan PNS 2023, besaran dan jadwal pencairannya.
Pencairan THR 2023 bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ujarnya.
Dalam PP No. 15 Tahun 2023, ada beberapa golongan pensiunan PNS yang menerima THR, yakni pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Pencairan THR 2023 bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ujarnya.
Dalam PP No. 15 Tahun 2023, ada beberapa golongan pensiunan PNS yang menerima THR, yakni pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Untuk besarannya, pensiunan PNS ini terdiri dari beberapa komponen, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.
Sedangkan untuk nominal yang diterima oleh pensiunan PNS tergantung pada jenis golongan PNS tersebut. Kisaran pensiunan pokoknya berada di antara Rp1.560.000 - Rp4.425.900.
Golongan IA Rp1.560.800 – Rp1.751.900
• Golongan IB Rp1.560.800 – Rp1.854.700
• Golongan IC Rp1.560.800 – Rp1.933.200
• Golongan ID Rp1.560.800 – Rp2.014.900
2. Pensiunan pokok PNS golongan II
• Golongan IIA Rp1.560.800 – Rp2.530.200
• Golongan IIC Rp1.560.800 – Rp2.748.700
• Golongan IID Rp1.560.800 – Rp2.865.000
• Golongan IIB Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Komentar
Posting Komentar